PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun

Sumber:
Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pada tanggal 12 Februari 2024, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2024 yang membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024. PMK ini melanjutkan PMK yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu PMK Nomor 120 Tahun 2023.
Yang dimaksud dengan rumah tapak adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat ataupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sedangkan yang dimaksud dengan satuan rumah susun adalah satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK 7 tahun 2024 merupakan PPN yang penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari-31 Desember 2024. Adapun penyerahan yang dimaksud di atas terjadi pada saat sebagai berikut:
- Ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah;
- Ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris;
- Dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan adanya berita acara serah terima.
Untuk memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki kode identitas rumah yang terdaftar;
- Memiliki harga jual maksimal 5 M;
- Merupakan rumah tapak/satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan;
- Diberikan maksimal 1 unit untuk 1 orang pribadi.
Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, apabila:
- Objek yang diserahkan bukan rumah tapak atau rumah susun sesuai Pasal 2, 3, dan 4 PMK 7 Tahun 2024;
- Dilakukan pembayaran atau uang muka cicilan pertama sebelum 1 September 2023;
- Penyerahan dilakukan sebelum 1 Januari 2024 atau setelah 31 Desember 2024;
- Penyerahan lebih dari 1 unit untuk 1 orang pribadi;
- Dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan;
- Tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan;
- PKP tidak melaporkan laporan realisasi;
- PKP tidak mendaftarkan BAST.
Besaran PPN Ditanggung Pemerintah yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak adalah:
- 100% dari PPN yang terutang dari DPP sampai dengan 2 M apabila BAST diserahkan tanggal
1 Januari-30 Juni 2024; dan - 50% dari PPN yang terutang dari DPP sampai dengan 2 M apabila BAST diserahkan tanggal
1 Juli-31 Desember 2024.
Tanggal: 15 Maret 2024