Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 June 2026

PPN Dibebaskan vs PPN Tidak Dipungut

Hero

Sumber: Magnific

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, terdapat banyak fasilitas insentif pajak, termasuk untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Insentif PPN yang paling umum adalah PPN Dibebaskan dan PPN Tidak Dipungut. Secara prinsip, keduanya sama-sama membuat pembeli tidak perlu membayar PPN sesuai tarif yang diatur oleh pemerintah, namun Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu melaporkan dalam SPT PPN-nya.

Pasal 16B Undang-Undang PPN mengatur bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) tertentu tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak. Selanjutnya dalam Peratuan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/22), diatur lebih lanjut terkait dengan BKP atau JKP tertentu tersebut.

PPN dibebaskan diberikan atas BKP atau JKP yang digunakan untuk kepentingan umum atau yang bersifat strategis. Tujuannya untuk membantu masyarakat atau sektor tertentu agar harga barang/jasa tersebut tetap terjangkau. Sesuai dengan PP 49/22, yang termasuk BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah buku pelajaran, vaksin folio,  serta barang yang diterima oleh badan atau lembaga pemerintah. Sedangkan JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pendidikan dan beberapa jenis jasa lainnya.

PPN tidak Dipungut diberikan sebagai insentif untuk mendorong ekspor, kawasan ekonomi khusus, atau proyek pemerintah tertentu. Tujuannya untuk mendorong ekonomi dan daya saing industri. Sesuai dengan PP 49/22, yang termasuk BKP yang Tidak Dipungut PPN antara lain adalah alat angkutan air, kapal angkutan laut, kereta api dan suku cadangnya, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dan barang strategis lainnya. Sedangkan JKP yang tidak dipungut PPN antara lain jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara serta jasa perawatan dan perbaikan kereta api.

Secara administrasi perpajakan, Pajak Masukan yang terkait dengan PPN dibebaskan tidak dapat dikreditkan, namun PKP dapat membebankan sebagai biaya. Sedangkan, Pajak Masukan terkait dengan PPN tidak dipungut dapat dikreditkan. Keduanya juga tetap wajib dibuatkan Faktur Pajak. PPN dibebaskan dibuatkan Faktur Pajak dengan kode 08, PPN Tidak dipungut menggunakan kode 07.