Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 October 2022

PPN Atas Transaksi Konsinyasi

Hero

Sumber:

Definisi konsinyasi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian atau jual titip.

Pada dunia bisnis, penjualan konsinyasi adalah salah satu sistem kerjasama bisnis terbaik, karena baik penitip barang maupun penyalurnya berkesempatan mengambil keuntungan sesuai keinginan, asalkan konsumen mau membayar untuk barang tersebut.

Manfaat system konsinyasi bagi penitip barang (consignor) diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Memperbesar jumlah keuntungan, karena berkurangnya biaya sewa tempat dan promosi
  2. Memperluas jangkauan dan reputasi produk dalam waktu singkat
  3. Membantu produk melakukan branding hingga ke daerah paling jauh/pelosok
  4. Jalan pintas mengembangkan market share

Sedangkan manfaat system konsinyasi bagi penyalur (consignee) diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bisa mendapat keuntungan tanpa memproduksi barang sendiri.
  2. Barang konsinyasi dapat diretur jika tidak laku, sehingga minim atau bahkan hampir tidak mungkin mengalami kerugian
  3. Ragam barang yang dijual di toko makin banyak, sehingga berpotensi menarik lebih banyak konsumen

Dalam perpajakan, konsinyasi sebelumnya diatur dalam Pasal 1A, ayat 1 huruf g UU PPN No. 42 tahun 2009 dimana penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. Pasal 1A ayat 1 itu mengatur mengenai transaksi yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun UU Cipta Kerja Pasal 112 menghapus Pasal 1A, ayat 1 huruf g tersebut. Penghapusan atas Pasal 1A ayat 1 mengenai penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 9 tahun 2021 mengenai perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha.

Pada Pasal 17A ayat 1 PP 9 tahun 2021 menjelaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat dan dan hukumnya berupa barang bergerak yang dilakukan secara konsinyasi, sebagai consinor terjadi pada saat harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignor, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak bagi consignee terjadi pada saat :

  1. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli dan atau  pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;
  2. BKP Berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;
  3. Barang Kena Pajak Berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau
  4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak Berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak consignee, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten

Penetapan saat terutangnya PPN bagi transaksi konsinyasi tersebut memberikan dampak positif bagi dari sisi Wajib Pajak, terutama dalam menjaga cashflow perusahaan, karena saat terutangnya PPN atas transaksi konsinyasi tersebut adalah pada saat produk consignor diserahkan kepada konsumen akhir, bukan pada saat diserahkan ke consignee