Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

16 October 2025

PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi

Hero

Sumber: Freepik

Guna memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani, pemerintah menerapkan program pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi sendiri merupakan barang dalam pegawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian.

Penyerahan atas pupuk bersubsidi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan penyerahan yang terutang PPN. Pemungutan PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dilakukan sebagaimana berikut:

  1. Atas bagian harga yang mendapatkan subsidi, PPN akan dibayar oleh pemerintah;
  2. Atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi, PPNnya akan dibayar oleh pembeli.

PPN terutang atas penyerahan pupuk bersubsidi dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Nilai DPP yang digunakan adalah Nilai Lain dengan formula sebesar:

  1. atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi

 (11/12) x 100(100 + 1112  × t x Jumlah pembayaran subsidi termasuk PPN

Dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku. Nilai Lain berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari pembayaran subsidi termasuk PPN.

  1. atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi

(11/12) x 100(100 + 1112  × t x Harga Eceran tertinggi

Dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku. Nilai Lain berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari harga eceran tertinggi. Harga eceran tertinggi merupakan harga pupuk bersubsifi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut satu kali oleh produsen pada saat penyerahan pupuk bersubsidi kepada distributor. Atas penyerahan pupuk bersubsidi yang telah dipungut PPN oleh produsen dari distibutor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani, distributor atau pengecer tidak memungut dan menyetor PPN.

Distributor dan pengecer yang usahanya hanya melakukan penyerahan pupuk bersubsidi, tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP. Namun dalam hal distributor atau pengecer:

  1. Selain menyerahkan pupuk bersubsidi juga menyerahkan BKP lainnya dan/atau JKP; dan
  2. Memiliki jumlah penyerahan pupuk bersubsidi dan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP yang melebihi batasan pengusaha kecil,

Distributor atau pengecer wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP. Distributor dan pengecer juga wajib melaporkan penyerahan pupuk bersubsidi dalam SPT PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh produsen dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh distributor dan pengecer tidak dapat dikreditkan.