Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2025

PPN atas Penyerahan LPG Tertentu

Hero

Sumber: Freepik

LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunanya atau penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

 

Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa LPG tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG tertentu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi. Penyerahan LPG tertentu merupakan penyerahan dari badan usaha ke pemerintah. Atas penyerahan LPG tertentu ini PPNnya akan dibayarkan oleh pemerintah.
  2. LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi. Atas penyerahan LPG tertentu ini PPNnya akan dibayar oleh pembeli. Penyerahan tersebut antara lain:
  1. Penyerahan LPG tertentu yang titik serahnya berada pada badan usaha, PPN yang terutang akan dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), sebagaimana formula berikut:

 

(11/12) x 100(100 + 1112  × t  x Harga Jual Eceran

 

Dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif PPN yang berlaku, yaitu 12%. Nilai lain sebagaimana pada formula tersebut berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,852 dari Harga Jual Eceran.

 

  1. Penyerahan LPG tertentu yang titik serahnya berada pada agen atau pangkalan, PPN akan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu PPN yang terutang ditetapkan sebagai berikut:
  • Pada titik serah agen sebesar  1,1101,1  dari selisih lebih anatara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
  • Pada titik serah pangkapan sebesar 1,1101,1  dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.

 

PPN terutang atas penyerahan LPG tertentu dibuat Faktur Pajaknya pada saat:

  • Badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG tertentu;
  • Badan usaha, agen, atau pangkalan menyerahkan LPG tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.

 

Kode transaksi pada Faktur Pajak diisi dengan kode 05, yaitu kode untuk penyerahan BKP menggunakan besaran tertentu.