Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 September 2025

PPN atas Penyerahan Kuda Kavaleri Ditanggung Pemerintah

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah memberikan insentif PPN ditanggung pemenrintah (DTP) atas penyerahan kuda beserta perlengkapannya. Pemberian insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025. Adapun pemberian insentif PPN ini diberikan untuk penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya. Kuda kavaleri adalah kuda yang digunakan oleh pasukan kavaleri, yaitu prajurit atau pejuang yang bertempur dengan menunggang kuda, dan juga digunakan oleh pasukan militer modern untuk tugas-tugas khusus seperti patroli di medan yang tidak terjangkau kendaraan, seperti Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud) TNI AD.

 

Untuk rincian jenis kuda beserta perlengkapan pendukungnya tercantum dalam lampiran PMK 61 Tahun 2025 seperti pelana upacara, tapal kuda, cambuk, tutup kepala kuda, dan lain-lain. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya ini wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

 

Dalam faktur pajak, harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”. Faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 28 Februari 2026. Insentif PPN ini berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2025.

PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya ini tidak ditanggung pemerintah apabila terjadi hal-hal berikut ini:

  1. objek yang diserahkan bukan merupakan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya;
  2. PPN terutang di luar periode pemberian insentif;
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah;
  4. dalam faktur pajak tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR ... TAHUN 2025”.

 

Apabila penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya memenuhi salah satu atau beberapa kondisi atas, maka dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.