Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 August 2025

PPN atas Penyerahan Jasa Aset Kripto

Hero

Sumber: Freepik

PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto, oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan/atau jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

 

Lebih rinci dijelaskan bahwa jasa penyediaan Sarana Elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi Aset Kripto dapat berupa kegiatan pelayanan jual beli tiket Aset Kripto menggunakan mata uang fiat, tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap), dan/atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) Aset Kripto ke akun pihak lain, dan penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan Aset Kripto.

 

PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan Sarana Elektronik dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sementara, untuk PPN yang terutang atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penambang Aset Kripto. Baik Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ataupun Penambang Aset Kripto harus merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Terdapat juga perbedaan cara perhitungan PPN yang terutang antara kedua jasa tersebut. Untuk jasa penyediaan Sarana Elektronik, PPN-nya dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari penggantian, yang merupakan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Untuk jasa verifikasi transaksi Aset Kripto, PPN-nya dihitung dengan besaran tertentu sebesar 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari 12% dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian, yang merupakan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).