Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 December 2022

PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dalam Skema Transaksi Pembiayaan Syariah

Hero

Sumber:

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan atau HPP.

Aturan turunan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 atau PP Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada PP Nomor 44/2022 ada beberapa peraturan baru dan penyempurnaan peraturan sebelumnya salah satunya yaitu pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) pada PP Nomor 44/2022 adalah Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah.

Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah tidak dikenakan PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkan. Selama BKP yang diserahkan dalam skema syariah kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya maka BKP tersebut tidak dikenakan PPN. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44/2022. Dijelaskan lebih lanjut yang dimaksud dengan “Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah” antara lain :

  1. Penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special purpose entity) ;
  2. Penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan dipasar komoditi syariah, yang terjadi dalam rangka prinsip syariah.

BKP yang diserahkan dalam rangka penerbitan sukuk merupakan aset sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal syariah.

Selain membahas mengenai BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah pada Pasal 12 juga menyebutkan jika BKP untuk Jaminan utang piutang tidak termasuk dalam BKP sehingga BKP yang menjadi Jaminan utang piutang tidak termasuk dalam kategori BKP.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 44/2022 ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh Wisnu Dwi | 20 Desember 2022