Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 April 2023

PPN atas Penyerahan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

Hero

Sumber:

JAKARTA - Peraturan terkait dengan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan akhirnya diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia, menyatakan bahwa aturan ini dibuat sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang menyebutkan bahwa penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) karena suatu perjanjian dan atas penyerahan tersebut terutang PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan bahwa pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 adalah terkait dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkreditan pajak masukannya.

PPN yang terutang atas penyerahan AYDA dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Berdasarkan Pasal 3 PMK 41/2023, PPN yang terutang atas penyerahan AYDA dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu ditetapkan sebesar 1,1% (satu koma satu persen) atau 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa harga jual agunan. Kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan ini yang dapat berupa tagihan atas penjualan agunan atau dokumen lain yang sejenis yang diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.