PPN atas Penyerahan Agunan

Sumber:
Agunan merupakan jaminan yang diserahkan debitur (peminjam) kepada kreditur (pemberi pinjaman) dalam rangka pemberian kredit. Apabila debitur gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam hal melunasi kreditnya, kreditur berhak mengambil alih agunan tersebut.
Pengambilalihan agunan oleh kreditur ini tidak termasuk sebagai transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pengambilalihan tersebut bukan merupakan transaksi jual beli, melainkan pelaksanaan hak kreditur untuk memperoleh jaminan atas kredit yang belum atau tidak bisa dibayar.
Apabila setelah pengambilalihan agunan tersebut kreditur menjual agunan kepada pihak ketiga, maka atas penyerahan agunan yang dilakukan oleh kreditur tersebut termasuk ke dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai PPN.
Diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2023, kreditur yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib membuat faktur pajak atas penyerahan BKP berupa agunan. Pemungutan PPN oleh kreditur dilakukan pada saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.
PPN yang terutang dipungut, disetor dan dilaporkan oleh kreditur dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 10% dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual agunan. Penyetoran PPN oleh kreditur harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.
Sebagai contoh, Bank C (PKP) memberikan kredit kepada Tuan Joshua dengan agunan berupa tanah dan bangunan. Pada tahun 2023 Bank C menyatakan Tuan Joshua tidak bisa melunasi kreditnya sehingga tanah dan bangunan yang menjadi jaminan diambil alih oleh Bank C. Pada 1 Juli 2023, Bank C menjual agunan yang telah diambilalih tersebut kepada Tuan Gani dan diterima pembayarannya dengan harga jual sebesar Rp1.000.000.000.
Berdasarkan ilustrasi tersebut, Bank C wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN pada tanggal 1 Juli 2023. Besarnya PPN yang dipungut dan disetor yaitu sebesar:
DPP = Rp1.000.000.000.
PPN = 10% x 11% x Rp1.000.000.000 = Rp11.000.000.