PPN atas Penjualan Aktiva Tetap

Sumber:
Perusahaan tentu pernah melakukan transaksi penjualan aktiva tetap. Hal ini bisa disebabkan oleh alasan yang berbeda-beda, seperti sudah usangnya aktiva tersebut sehingga perusahaan memutuskan untuk menjualnya, bisa juga karena ada aktiva baru sehingga aktiva yang lama sudah tidak digunakan, atau karena alasan lainnya.
Berdasarkan Pasal 16D UU PPN disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Pasal ini menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), berupa mesin, peralatan, perabotan, bangunan, atau BKP lainnya yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN sehingga PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak.
Faktur Pajak atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berbeda dengan Faktur Pajak penyerahan BKP pada umumnya. Perbedaannya terletak pada kode Faktur Pajaknya. Untuk penjualan aktiva tetap, kode Faktur pajak yang digunakan adalah 09.
Pengenaan PPN terhadap aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan ini memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
- Penjualan BKP dilakukan oleh pihak yang merupakan PKP.
- Apabila saat pembelian aktiva tidak dikenakan PPN karena pembelian BKP dari non PKP atau pembelian dilakukan sebelum diberlakukannya UU PPN 1984, maka penjualan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
- Seluruh penjualan aktiva yang ada pajak masukannya dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan karena tidak ada hubungannya atau tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.