Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 July 2025

PPN atas Pembelian Seragam Satpam

Hero

Sumber: Freepik

Apabila perusahaan membelikan seragam untuk para satpamnya, apakah PPN masukan atas pembelian seragam satpam tersebut dapat dikreditkan oleh perusahaan?

Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN menjelaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b, disebutkan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.        

Sesuai penjelasan Pasal 9 Ayat (8) huruf b di atas, pembelian seragam satpam perusahaan bukan termasuk pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen perusahaan sehingga tidak dapat dikreditkan oleh PT A. Namun, Pasal 10 PP Nomor 94 Tahun 2010 juga menjelaskan bahwa PPN Masukan atas biaya/pengeluaran yang tidak dapat dikreditkan, bisa dibiayakan secara fiskal dengan syarat PPN Masukan tersebut:  
•    benar-benar telah dibayar; dan  
•    berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.  

Dapat disimpulkan, walaupun Pajak Masukan atas pembelian seragam satpam tersebut tidak dapat dikreditkan (karena tidak berkaitan dengan proses produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen), namun PPN Masukan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal karena berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.