PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Sumber:
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, termasuk kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain. Dalam PMK 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri disebutkan bahwa PPN dikenakan atas KMS tersebut. PPN atas KMS terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Dalam konteks KMS, bangunan yang dimaksud adalah 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, yang dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap selama tidak lebih dari 2 (dua) tahun, dengan kriteria sebagai berikut:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2.
PPN atas KMS dihitung dengan besaran tertentu, yaitu hasil perkalian 20% dengan tarif PPN 11%. Jadi, tarif PPN KMS adalah sebesar 2,2%. Dasar Pengenaan Pajak-nya berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan selesai, namun tidak termasuk biaya perolehan tanah. PPN atas KMS terutang saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Penyetoran PPN atas KMS dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.