PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Sumber:
Oleh: Selviera Dwi Anggani
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, suatu kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain disebut dengan Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Namun, tidak semua kegiatan membangun bangunan akan terkena PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS), kriteria dari kegiatan membangun bangunan yang terkena PPN KMS adalah sebagai berikut:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
Selain itu, KMS tersebut dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai suatu kesatuan tidak lebih dari 2 tahun.
Tarif PPN atas KMS
PPN atas KMS tersebut adalah sebesar 20% dari tarif PPN yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah
Saat dan Tempat Terutang
Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Adapun tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu di tempat bangunan tersebut didirikan
Penyetoran dan Pelaporan
PPN atas KMS tersebut wajib disetor ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Untuk orang pribadi yang atau Badan yang merupakan Pengusaha kena Pajak, melaporkan dalam SPT masa PPN ke KPP terdaftar, sedangkan untuk orang pribadi yang atau Badan yang bukan merupakan Pengusaha kena Pajak dianggap telah melaporkan penyetoran PPN sepanjang telah melakukan penyetoran PPN atas KMS tersebut.
Contoh perhitungan KMS
- Tuan Amir membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2022 dengan luas 50m2. Atas pembangunan rumah tinggal tersebut tidak dikenai PPN atas KMS
- Tuan Budi membangun sendiri Ruko dengan luas 350m2. Pembangunan ruko tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:
- Bulan Juni 2022 seluas 220m2
- Bulan Januari 2025 seluas 130m2
Tahapan membangun yang dilakukan oleh Tuan Budi tersebut bukan merupakan satu kesatuan kegiatan, maka:
- Kegiatan membangun pada bulan Juni 2022 dikenakan PPN atas KMS dan saat terutangnya dimulai pada saat dimulainya kegiatan membangun bangunan.
- Kegiatan membangun pada bulan Januari 2025 merupakan kegiatan membangun yang terpisah dengan luas tidak melebihi batasan 200m2, sehingga tidak dikenai PPN atas KMS.