Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 January 2025

PPN atas Jasa Kesehatan dan Penyerahan Obat di Rumah Sakit

Hero

Sumber:

Berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, penyerahan jasa kesehatan yang dilakukan di rumah sakit termasuk dalam kategori jasa yang tidak dikenakan PPN. Beberapa jenis pelayanan kesehatan medis yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain:

  1. Pelayanan Kesehatan Perorangan dan Masyarakat, yang meliputi:
  • Jasa yang diberikan oleh tenaga medis, seperti dokter, perawat, psikiater, dan tenaga medis lainnya.
  • Pelayanan yang diberikan di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, laboratorium, dan fasilitas sejenis.
  • Jasa yang diberikan oleh tenaga non-medis, seperti ahli gigi, dukun bayi, psikolog, dan lain-lain.
  1. Pelayanan Kesehatan Hewan/Veteriner, yang mencakup:
  • Jasa yang diberikan oleh dokter hewan.

Namun, perlu dicatat bahwa obat-obatan termasuk dalam kategori penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), yang berarti obat-obatan tidak termasuk dalam jenis barang yang dibebaskan dari PPN. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.52/1998, ditegaskan bahwa penyerahan obat kepada pasien rawat inap yang dilakukan oleh instalasi farmasi rumah sakit tidak dikenakan PPN, karena obat-obatan tersebut dianggap sebagai bagian dari pelayanan medis yang diberikan oleh rumah sakit. Pembebasan PPN ini hanya berlaku untuk pasien rawat inap dan pasien gawat darurat.

Sebaliknya, penyerahan obat kepada pasien rawat jalan yang dilakukan oleh instalasi farmasi rumah sakit tetap dikenakan PPN. Hal ini dikarenakan penyerahan obat kepada pasien rawat jalan dianggap sebagai penyerahan barang yang terpisah dari jasa pelayanan medis. Oleh karena itu, obat-obatan yang diberikan kepada pasien rawat jalan termasuk dalam objek PPN, meskipun obat tersebut berasal dari apotek yang berada di lingkungan rumah sakit. Pengenaan PPN atas penyerahan obat-obatan kepada pasien rawat jalan oleh instalasi farmasi atau apotek adalah sebesar 2% dari jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.

​​​​​​​