PPh Pasal 26 atas Premi Asuransi

Sumber:
Seperti yang telah kita ketahui, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri.
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.”
Selain 8 poin di atas, terdapat juga objek PPh Pasal 26 yang lain, yakni pembayaran premi asuransi. Sebagaimana diatur dalam KMK-624/KMK.04/1994, atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi luar negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. Perkiraan penghasilan neto dalam PPh Pasal 26 atas premi asuransi dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
- Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar;
- Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar;
- Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
Atas kategori tersebut, tarif efektif dalam perhitungan PPh Pasal 26 atas premi asuransi adalah sebagai berikut:
- Pembayar/pemotong merupakan tertanggung = 20% x 50% = 10% x premi.
- Pembayar/pemotong merupakan perusahaan asuransi = 20% x 10% = 2% x premi.
- Pembayar/pemotong merupakan perusahaan reasuransi = 20% x 5% = 1% x premi.