PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak BUMN dan BUMD
.jpeg)
Sumber:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah salah satu kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam menentukan besarnya PPh Badan terutang. Biasa disebut angsuran PPh Pasal 25, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang dikurangi kredit pajak, dibagi 12 (dua belas) bulan atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Namun, tidak semua Wajib Pajak badan dapat melakukan perhitungan seperti itu, Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) contohnya.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018, disebutkan bahwa Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak BUMN dan BUMD, dengan nama dan dalam bentuk apapun selain Wajib Pajak bank, Wajib Pajak masuk bursa dan/atau Wajib Pajak lainnya dihitung berdasarkan penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas penghasilan neto berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disahkan RUPS dikurangi dengan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri Tahun Pajak yang lalu dibagi 12 (dua belas) bulan. RKAP tersebut harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan harus disampaikan tidak lewat dari batas waktu pembayaran PPh Pasal 25 Masa Pajak pertama Tahun Pajak berjalan.
Dalam hal RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir Tahun Pajak sebelumnya. Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan RKAP, besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian laporan sampai dengan bulan sebelum disampaikan laporan tersebut dihitung kembali sesuai dengan ketentuannya terhitung mulai batas waktu penyampaian laporan. Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih besar, atas kekurangan setoran angsuran PPh Pasal 25 wajib disetor pada masa RKAP disampaikan dan Wajib Pajak akan dikenai sanksi administrasi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 lebih kecil, atas kelebihan setoran angsuran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke angsuran PPh Pasal 25 masa-masa pajak berikutnya.