Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 July 2026

PPh Pasal 22 Pedagang Online: Dipungut, Bukan Setor Sendiri

Hero

Sumber: Magnific

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh pedagang online telah memasuki tahap awal implementasi dengan ditunjuknya 4 (empat) marketplace sebagai pemungut, yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Hal ini dijalankan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Diterimaa tau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Salah satu latar belakang diterbitkannya aturan ini adalah dalam rangka kemudahan administrasi yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak UMKM dan non-UMKM yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dengan dipungutnya PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain, dalam hal ini marketplace tempat pedagang online melakukan transaksi jual-beli, maka pedagang online tidak perlu lagi repot-repot menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya tiap bulan.

Jika diilustrasikan, kira-kira seperti ini mekanisme pemungutannya:

  1. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace;
  2. Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online;
  3. Marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas transaksi tersebut, yang juga memuat informasi besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut;
  4. Dokumen tagihan atau invoice elektronik yang diterbitkan marketplace merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22;
  5. Marketplace menyetorkan pungutan tersebut ke kas negara;
  6. Marketplace melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT Masa PPh Unifikasi.