Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 January 2026

PPh Pasal 22 atas Transaksi Melalui Marketplace

Hero

Sumber: Freepik

Dalam transaksi yang dilakukan melalui marketplace, pada prinsipnya terdapat dua pihak utama yang terlibat, yaitu pihak lain dan pedagang dalam negeri. Pihak lain merupakan marketplace yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Sementara itu, pedagang dalam negeri adalah pihak yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa melalui marketplace tersebut.

Sehubungan dengan transaksi dimaksud, pemerintah mengatur mekanisme pemungutan pajaknya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pedagang dalam negeri dapat berupa orang pribadi maupun badan. Pedagang dimaksud menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta melakukan transaksi dengan menggunakan alamat internet protocol (IP) di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Jenis pajak yang dipungut berdasarkan PMK 37/2025 adalah PPh Pasal 22. Dalam hal ini, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan pajak tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Namun demikian, PMK 37/2025 mengatur bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas transaksi tertentu. Transaksi yang dikecualikan dari pemungutan tersebut antara lain:

  • Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan;
  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi;
  • Penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang telah menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan;
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • Penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan tertentu oleh pabrikan atau pedagang emas; dan
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 hanya dilakukan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu marketplace atau platform digital lain yang menyediakan sarana transaksi secara elektronik. Pajak terutang pada saat pembayaran diterima oleh pihak lain (marketplace) dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.

Dengan demikian, pada saat konsumen melakukan pembayaran atas pembelian barang dan/atau jasa melalui marketplace, pada saat yang sama PPh Pasal 22 terutang dan wajib dipungut oleh marketplace sebagai pihak lain.

Selanjutnya, pedagang dalam negeri wajib menerbitkan dokumen tagihan secara elektronik melalui marketplace. Dokumen tagihan tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan paling sedikit memuat:

  • nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  • nama pihak lain;
  • nama akun pedagang dalam negeri;
  • identitas pembeli berupa nama dan alamat;
  • rincian barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, termasuk jumlah, harga jual, dan potongan harga; serta
  • nilai PPh Pasal 22 bagi masing-masing pedagang dalam negeri.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut wajib disetor ke kas negara dan dilaporkan oleh marketplace melalui SPT Masa PPh Unifikasi dengan cara mengunggah dokumen pemungutan melalui modul e-Bupot.