PPh Pasal 22 atas Penghasilan Transaksi Aset Kripto Melalui Sarana Elektronik PMSE

Sumber: Freepik
Dalam PMK 50 Tahun 2025 disebutkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final juga. Bedanya, tarif yang dikenakan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. Nilai transaksi ini merupakan:
- Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
- Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
- Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi lainnya.
PPh Pasal 22 final ini terutang pada saat pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara PMSE; Pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto; dan/atau Pembayaran penghasilan lain diterima oleh Penyelenggara PMSE.
Perlu diingat bahwa apabila atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh PMSE yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar negeri dan telah dikenai PPh luar negeri oleh negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri, maka PPh luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.