PPh Pasal 22 atas Pembayaran Pembelian Barang untuk BUMN
.jpeg)
Sumber:
Apakah Anda pernah melakukan transaksi atas penjualan barang atau bahan-bahan untuk usaha kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)? Jangan kaget jika Anda dipungut pajak ya!
Sebagaimana diatur dalam PMK 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi PMK 81/2024 disebutkan bahwa pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha BUMN, BUMN yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya, serta badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dipungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
Perlu diperhatikan juga bahwa apabila pembayaran tersebut tidak melebihi Rp10.000.000, tidak termasuk PPN, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah tidak dipungut PPh Pasal 22.
Selain itu, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah, pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, pemakaian air dan listrik, serta pembelian gabah dan/atau beras, juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.