08 September 2026
PPh Pasal 22 atas Barang Sangat Mewah
Sumber: Magnific
Berdasarkan penjelasan PPh Pasal 22 UU PPh disebutkan jika pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama
- badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah
- Pihak Lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Rekanan (diatur dalam PMK 58/PMK.03/2022).
Menteri menunjuk Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan:
- Emas Perhiasan; dan/atau
- emas batangan.
Objek PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Mewah
PPh Pasal 22 atas penjualan barang mewah dikategorikan menjadi 2 (dua) berdasarkan tarifnya, yaitu sebesar 1% dan 5% dengan rincian sebagai berikut:
Tarif 1% dari harga jual
- rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 400 m2; dan
- apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000 atau luas bangunan lebih dari 150m2.
Tarif 5% dari harga jual
- pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi;
- kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya;
- kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, Sport Utility Vehicle (SUV), Multi Purpose Vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc; dan
- kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000 atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.