PPh Final 0,5%: Siapa yang Dapat Menggunakan dan Siapa yang Tidak
Sumber: Magnific
Salah satu aspek penting yang berubah dari ketentuan mengenai pajak UMKM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) adalah siapa yang masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%, karena tidak semua Wajib Pajak yang dulu dapat menggunakannya, bisa menggunakannya lagi lewat aturan ini.
Dalam Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026, Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan:
- Wajib Pajak orang pribadi; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Lalu, Ayat (2) Pasal tersebut menjelaskan Wajib Pajak yang tidak termasuk Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, yaitu:
- Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan:
- tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
- tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan mempertimbangkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan, untuk Wajib Pajak badan;
- Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus yang menyerahkan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b, yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
- Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya; atau
- Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus beserta perubahan atau penggantinya;
- Wajib Pajak bentuk usaha tetap;
- Wajib Pajak orang pribadi beserta seluruh Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar.