Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 August 2025

PPh atas Penghasilan yang Diterima Penjual Aset Kripto melalui PMSE

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Dalam PMK tersebut diatur bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

 

Bagi Penjual Aset Kripto, penghasilan sehubungan dengan Aset Kripto meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. Transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. Tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. Transaksi Aset Kripto lainnya,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

 

Penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% (nol koma dua puluh satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto dan bersifat final. Nilai transaksi ini merupakan:

  1. Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
  2. Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan Aset Kripto lainnya; atau
  3. Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi lainnya.

 

PPh Pasal 22 ini dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara PMSE, yaitu Pedagang Aset Keuangan Digital.