PPh atas Penghasilan Bunga Pinjaman dalam P2P Landing
Sumber: Magnific
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Landing) adalah penyelenggaraan layanan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjaman meminjam secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, termasuk yang menerapkan prinsip syariah.
Pemberi pinjaman akan memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman dari penerima pinjaman melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Penghasilan bunga tersebut merupakan objek PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga pinjaman yang diterima oleh pemberi pinjaman sebagai berikut:
- PPh Pasal 23 dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan tarif 15% dari jumlah bruto atas bunga; atau
- PPh Pasal 26 dalam hal penerima penghasilan merupakan Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam bunga pinjaman yang diterima dari penerima pinjaman bukan merupakan penghasilan, bukan merupakan biaya dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
Atas pemotongan penghasilan bunga pinjaman, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam harus membuat Bukti Pemotongan PPh dan memberikan Bukti Pemotongan kepada pemberi pinjaman. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam juga wajib menyetorkan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang telah dipotong ke Kas Negara dan melaporkannya ke dalam SPT Masa.
Dari layanan yang diberikan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam menerima penghasilan berupa fee, komisi, ujrah, maupun imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun dari penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman, termasuk selisih lebih nilai bunga pinjaman, dalam hal nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman kepada Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam lebih besar dari nilai bunga pinjaman yang dibayarkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam kepada pemberi pinjaman.
Atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan PPh oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman. Namun, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam.
Untuk dapat lebih memahami, berikut ini merupakan contoh penghitungan PPh atas penghasilan bunga pinjaman dalam P2P Landing.
PT A melakukan pinjaman sebesar Rp50.000.000,- untuk membiayai kebutuhan operasional perusahaan melalui aplikasi pinjam meminjam milik PT B, yang merupakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam dengan status berizin pada Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman PT A dibiayai oleh PT C sebesar Rp20.000.000,- dan Z Ltd (resident Singapura) sebesar Rp30.000.000,-. Pinjaman tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 24 bulan. Besaran bunga pinjaman yang harus dibayar oleh PT A setiap bulan sebesar Rp1.000.000,- (2% per bulan dari total pinjaman). Z Ltd tidak menyerahkan Surat Keterangan Domisili kepada PT B. PT B mengenakan biaya administrasi kepada penerima pinjaman sebesar Rp2.000.000,- dan kepada pemberi pinjaman sebesar 0, 1% dari jumlah bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman.
Besaran bunga pinjaman yang dibayarkan PT A setiap bulan kepada pemberi pinjaman:
- Kepada PT C = (Rp 20.000.000,-/Rp 50.000.000,-) x Rp 1.000.000,-
= Rp 400.000,-
- Kepada Z Ltd = (Rp 30.000.000,-/Rp 50.000.000,-) x Rp 1.000.000,-
= Rp 600.000,-
Atas pembayaran bunga pinjaman kepada PT C dan Z Ltd melalui PT B, PT A tidak melakukan pemotongan PPh. Yang wajib melakukan pemotongan PPh atas bunga pinjaman tersebut adalah PT B, yaitu pada saat pembayaran bunga pinjaman kepada PT C dan Z Ltd. Adapun PPh yang dipotong adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 23 kepada PT C sebesar 15% x Rp400.000,00 = Rp60.000,00;
- PPh Pasal 26 kepada Z Ltd sebesar 20% x Rp600.000,00 = Rp120.000,00.
Sedangkan atas penghasilan biaya administrasi yang diterima PT B dari penerima pinjaman (PT A) dan pemberi pinjaman (PT C dan Z Ltd) tidak dikenakan pemotongan PPh, namun wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PT B.