PPh atas Pencairan JHT Masih Digodok, Ini Usulan yang Beredar
Sumber: Magnific
Pertengahan tahun ini, media sosial dan ruang diskusi buruh ramai membicarakan satu hal yang selama ini jarang jadi sorotan yaitu pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Sempat ada rencana aksi unjuk rasa dari kalangan pekerja, sampai akhirnya dibatalkan setelah pemerintah menyatakan siap mengevaluasi aturannya. Menariknya, aturan yang jadi biang keributan ini sebenarnya bukan hal baru sama sekali.
Aturan Ini Sudah Ada Sejak 2010, Cuma Baru Terasa Sekarang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Inge Diana Rismawanti, menegaskan dalam media briefing akhir Juni 2026 bahwa dasar hukum pengenaan pajak ini sudah ada sejak PMK Nomor 16 Tahun 2010, bukan kebijakan baru. Menurutnya, keributan yang muncul sekarang kemungkinan besar karena semakin banyak pekerja yang baru benar-benar merasakan efeknya, entah karena baru pensiun atau baru mencairkan sebagian saldo JHT-nya.
Supaya jelas, begini cara kerjanya. Iuran JHT dipotong dari upah bulanan sebesar 5,7%, terdiri dari 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong dari gaji pekerja. Iuran 2% yang dipotong dari gaji ini justru berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto saat menghitung PPh Pasal 21 bulanan pekerja, jadi bagian itu belum pernah kena pajak sebelumnya. Pajaknya baru muncul nanti, saat dana itu benar-benar dicairkan, dan besarannya tergantung dua hal yaitu kapan dan bagaimana cara pencairannya. Kementerian Keuangan mencatat dari 1,72 juta klaim JHT yang dibayarkan sepanjang Januari sampai Mei 2026, sebanyak 95,45% atau 1.645.469 klaim nilainya di bawah Rp50 juta sehingga otomatis kena tarif final 0%. Hanya 78.441 klaim atau 4,55% yang benar-benar kena potongan karena nilainya melebihi Rp50 juta.
Tiga Skema Pajak yang Perlu Dipahami
Skema pertama, dan yang paling banyak dialami peserta, adalah pencairan saat memasuki masa pensiun. Kalau seluruh prosesnya rampung dalam maksimal dua tahun kalender sejak pencairan pertama, peserta dapat fasilitas tarif PPh final sebesar tarif 0% untuk saldo sampai Rp50 juta, dan cuma 5% untuk kelebihan di atas Rp50 juta. Tarif ini final, artinya sudah selesai urusannya begitu dipotong, tidak digabung lagi dengan penghasilan lain.
Skema kedua berlaku kalau pekerja mencairkan sebagian saldo JHT saat masih aktif bekerja, misalnya lewat fasilitas pencairan 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang memang disediakan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta minimal 10 tahun. Untuk skema ini, potongannya bukan tarif final, melainkan tarif progresif Pasal 17 UU PPh yang tidak final, dihitung dari nilai pencairan itu sendiri. DJP memberi contoh, pencairan sebagian Rp10 juta saat masih aktif kerja kena tarif 5% dari lapisan terendah Pasal 17, jadi potongannya Rp500 ribu, tapi sifatnya tidak final, artinya nanti tetap digabung ke SPT Tahunan pekerja yang bersangkutan.
Skema ketiga inilah yang justru menyimpan jebakan yang sering tidak disadari peserta. Begitu pekerja pernah mencairkan sebagian saldo, sisa saldo JHT yang dicairkan setelahnya cuma dapat fasilitas final 0%-5% kalau prosesnya rampung dalam maksimal dua tahun kalender sejak pencairan pertama. Kalau sisa saldo baru dicairkan di tahun ketiga atau setelahnya, fasilitas final itu hilang sama sekali, dan seluruh sisa saldo dikenakan tarif progresif penuh sesuai Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5% untuk lapisan terendah sampai 35% untuk lapisan tertinggi, tergantung besar penghasilan kena pajak di tahun pencairan tersebut. Sebagai gambaran, kalau pekerja mencairkan sebagian Rp10 juta saat aktif kerja lalu mencairkan sisa saldo Rp120 juta tepat waktu di masa pensiun, totalnya cuma kena pajak sekitar Rp4 juta. Tapi kalau pencairan sisa itu molor sampai tahun ketiga, seluruh Rp120 juta itu dihitung ulang pakai tarif progresif penuh, bukan lagi skema final 0%-5%, sehingga potongannya bisa jauh lebih besar.
Kenapa Dianggap Tidak Adil
Pakar ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fatkur Huda, menilai skema pajak progresif untuk pencairan sebagian ini perlu dievaluasi ulang demi aspek keadilan. Alasannya, dana JHT pada dasarnya adalah tabungan wajib yang disisihkan pekerja bertahun-tahun sebagai jaring pengaman di hari tua, bukan penghasilan aktif biasa. Kalau pencairan sebagiannya justru bisa kena tarif progresif yang jauh lebih tinggi dari 5%, tergantung berapa besar penghasilan pekerja tahun itu, banyak yang merasa ini memberatkan justru di saat mereka butuh dana tersebut.
Perbandingan yang sering dipakai untuk memperkuat argumen ini yaitu pajak final atas transaksi jual beli saham di bursa cuma 0,1%, jauh lebih rendah dibanding tarif minimal 5% yang berlaku untuk pencairan JHT. Bagi banyak pekerja, kesenjangan ini terasa timpang, karena uang di JHT jelas bersumber dari jerih payah kerja bertahun-tahun, sementara keuntungan jual beli saham sifatnya lebih spekulatif.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan punya kerangka berpikir sendiri soal ini. Skema JHT selama ini mengikuti pola exempt-exempt-taxed (EET), yaitu iuran bulanan dikecualikan dari pajak, hasil pengembangan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan juga dikecualikan dari pajak, dan pajak baru dikenakan di ujung ketika manfaatnya benar-benar dicairkan. Pola semacam ini bukan sesuatu yang unik dibuat untuk Indonesia, karena banyak negara anggota OECD juga menerapkan logika serupa untuk dana pensiun. Jadi perdebatannya bukan soal ada atau tidaknya pajak sama sekali, melainkan soal besaran tarif dan batas bebas pajaknya yang dianggap perlu disesuaikan.
Sampai Mana Prosesnya Sekarang?
Setelah desakan dari serikat buruh, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan DJP untuk meninjau ulang aturan ini. Rencana aksi unjuk rasa buruh pun dibatalkan setelah pemerintah menyatakan siap melakukan evaluasi. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membawa usulan yang cukup agresif ke meja perundingan yaitu tarif PPh 0% untuk seluruh nilai pencairan JHT, bukan cuma sampai Rp50 juta seperti sekarang, sekaligus menghapus total skema pajak progresif yang berlaku untuk pencairan sebagian. Kalaupun pajak tetap harus dipertahankan, ia mengusulkan batas bebas pajaknya dinaikkan jauh, dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta.
Purbaya sendiri tidak serta-merta menyetujui usulan itu mentah-mentah. Ia menegaskan kajian akan tetap mengedepankan aspek keadilan, dengan catatan penting yaitu jangan sampai perubahan kebijakan justru memberi fasilitas berlebihan kepada peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah sangat besar. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan posisi DJP sekadar pelaksana teknis, bukan pengambil keputusan. Kalau pemerintah memutuskan menaikkan batas bebas pajak, DJP tinggal menjalankan, tapi keputusan akhirnya ada di tangan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Said Iqbal sendiri sempat menargetkan keputusan ini rampung akhir Juli 2026, berbarengan dengan pengumuman revisi aturan outsourcing. Sampai artikel ini disusun, belum ada pengumuman resmi yang mengonfirmasi arah revisi tersebut, jadi target itu tampaknya meleset dan pembahasannya kemungkinan masih berlanjut. Dengan kata lain, apa pun yang dibahas di artikel ini masih berstatus usulan dan kajian, bukan keputusan final, sehingga aturan PMK Nomor 16 Tahun 2010 yang lama tetap jadi acuan sampai ada ketetapan baru yang resmi diumumkan.
Yang Perlu Diperhatikan Peserta Sekarang
Sampai revisi resmi terbit, aturan lama masih berlaku sepenuhnya. Bagi pekerja yang berencana mencairkan sebagian saldo JHT dalam waktu dekat, ada baiknya menghitung dulu potensi total penghasilan tahun berjalan, karena itu yang menentukan berapa besar tarif progresif yang bakal dikenakan pada pencairan sebagian. Menunda pencairan sampai betul-betul masuk usia pensiun, kalau situasinya memungkinkan, juga tetap jadi opsi yang secara pajak lebih ringan, karena langsung masuk skema final 0%-5%.
Yang tidak kalah penting, bagi peserta yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo sebelum pensiun, jangan sampai menunda pencairan sisa saldo lebih dari dua tahun kalender sejak pencairan pertama. Lewat dari batas itu, fasilitas final 0%-5% hilang sama sekali dan seluruh sisa saldo dihitung ulang pakai tarif progresif penuh Pasal 17, yang berpotensi jauh lebih besar dari skema final. Tapi tentu saja, keputusan kapan mencairkan JHT perlu disesuaikan dengan kebutuhan finansial masing-masing, bukan semata pertimbangan pajak.