Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 May 2026

PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk Peserta Magang: Pajak Sebagai Instrumen Kebijakan Tenaga Kerja

Hero

Sumber: Magnific

Terbitnya PMK Nomor 6 Tahun 2026 memperlihatkan perubahan menarik dalam cara pemerintah menggunakan pajak. Selama ini pajak selalu dipandang sebagai instrumen penerimaan negara, namun regulasi ini menunjukkan fungsi lain pajak, yaitu sebagai alat kebijakan ketenagakerjaan. Pemerintah secara eksplisit memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas penghasilan peserta pemagangan lulusan perguruan tinggi. Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru memasuki dunia kerja, dan membuka kesempatan kerja bagi fresh graduate.

Program pemagangan yang dimaksud dalam peraturan ini merupakan pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh penyelenggara program dengan pendampingan mentor atau pekerja profesional guna meningkatkan keterampilan lulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, peserta yang dimaksud bukan mahasiswa aktif atau siswa pendidikan vokasi, melainkan lulusan perguruan tinggi yang memasuki masa transisi dari pendidikan menuju dunia kerja.

Semua penghasilan yang diterima peserta magang tetap diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Penghasilan tersebut meliputi uang saku atau imbalan sejenis, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemerintah, serta pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang diberikan pemerintah kepada peserta. Namun yang menarik, meskipun merupakan objek pajak, beban pajaknya tidak ditanggung oleh peserta melainkan oleh pemerintah.

Pemotong pajak dalam skema ini bukan perusahaan tempat peserta melakukan magang, melainkan instansi pemerintah yang melakukan pembayaran penghasilan kepada peserta. Artinya perusahaan mitra magang tidak memiliki kewajiban memotong pajak atas peserta magang tersebut.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk masa pajak Oktober 2025 sampai dengan Desember 2026. Dengan ketentuan tersebut, pemerintah pada dasarnya mensubsidi pajak tenaga kerja entry-level. Dampak ekonominya cukup jelas, yaitu mendorong perusahaan lebih berani menerima lulusan baru karena biaya tenaga kerja awal menjadi lebih ringan.

Regulasi ini memperlihatkan bahwa pajak tidak lagi hanya digunakan untuk menarik penerimaan negara, tetapi juga menjadi alat intervensi ekonomi. Pemerintah memilih mengorbankan penerimaan pajak jangka pendek demi menciptakan lapangan kerja dan memperluas basis pajak di masa depan.