PP 35/2023: Ketentuan Mengenai Evaluasi Peraturan Daerah oleh Pemerintah Pusat
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 (“PP 35/2023”) tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) baru saja diundangkan pada 16 Juni 2023 lalu. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari ketentuan perpajakan daerah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pada PP 35/2023 dimuat ketentuan mengenai tata cara pemungutan opsen, presentase penerimaan pajak daerah yang dialokasikan untuk program tertentu (earmarking), retribusi, hingga ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi yang meliputi pendaftaraan, pendataan, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, penghapusan piutang, tata cara penetapan tarif pajak daerah secara nasional oleh pemerintah pusat, mekanisme evaluasi raperda pajak dan retribusi, tata cara evaluasi perda, hingga tata cara pemberian insentif.
PP 35/2023 diudangkan untuk menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menerbitkan peraturan daerah (perda), peraturan kepala daerah (perkada), dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi. Pada peraturan ini diatur mengenai kewajiban kepada daerah menyampaikan perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu menteri dalam negeri dan menteri keuangan.
Menteri dalam negeri dan menteri keuangan nantinya melakukan evaluasi atas perda mengenai pajak dan retribusi. Menteri dalam negeri melakukan evaluasi terkait kesesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Sementara, menteri keuangan menguji kesesuaian perda dengan kebijakan fiskal nasional. Jika dalam evaluasi tersebut ditemukan ketidaksesuaian, maka menteri dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menteri keuangan yang berisi pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda, rekomendasri perubahan perda, dan rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.