Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 July 2026

PP 20/2026: Tidak Semua Wajib Pajak Badan Bisa Lagi Pakai PPh Final 0,5%

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan PPh Final 0,5% melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Aturan ini mengubah sebagian ketentuan dalam PP 55/2022, salah satunya terkait siapa saja Wajib Pajak yang masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.

Melalui perubahan tersebut, penggunaan PPh Final 0,5% tidak lagi berlaku untuk seluruh bentuk Wajib Pajak badan sebagaimana sebelumnya. Pasal 57 Ayat (1) PP 20/2026 mengatur bahwa Wajib Pajak yang dapat dikenai PPh Final 0,5% adalah Wajib Pajak orang pribadi serta Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi, sepanjang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.

Dengan ketentuan ini, fasilitas PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak badan menjadi lebih terbatas. Bentuk usaha seperti persekutuan komanditer atau CV, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDes bersama tidak lagi menjadi subjek yang dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk masa pajak berikutnya.

Namun, PP 20/2026 tetap memberikan ketentuan peralihan. Pasal II huruf e mengatur bahwa Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta BUMDes/BUMDes bersama, yang jangka waktu pengenaan PPh Finalnya belum berakhir berdasarkan PP 55/2022, tetap dapat dikenai PPh Final sampai jangka waktu tersebut berakhir. Ketentuan ini berlaku sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi kriteria untuk dikenai PPh Final berdasarkan PP 55/2022.

Artinya, bagi badan usaha yang sudah lebih dulu menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% dan masa berlakunya belum selesai, fasilitas tersebut tidak langsung berhenti pada saat PP 20/2026 berlaku. Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut harus beralih menggunakan ketentuan umum PPh, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh.

Untuk koperasi, Pasal 57 Ayat (2) huruf f PP 20/2026 mengatur bahwa Wajib Pajak badan berbentuk koperasi tidak termasuk Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5% apabila telah melewati jangka waktu empat Tahun Pajak sejak Tahun Pajak Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Dengan kata lain, koperasi dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5% selama empat Tahun Pajak sejak terdaftar, sepanjang masih memenuhi kriteria yang berlaku.