Poin-Poin yang Perlu Diketahui Jika PKP Ingin Menggunakan e-Faktur Kembali

Sumber: team enforcea
Poin-Poin yang Perlu Diketahui Jika PKP Ingin Menggunakan e-Faktur Kembali
Mulai tanggal 12 Februari 2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah dapat menggunakan kembali e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak. Dengan dibukanya kembali e-Faktur bukan berarti Coretax sudah tidak digunakan lagi. PKP tetap dapat membuat faktur pajak melalui Coretax ataupun e-Faktur karena Coretax dan e-Faktur akan terhubung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberikan kemudahan kepada PKP untuk menerbitkan faktur pajak.
Adapun poin-poin yang perlu diketahui jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Client Desktop adalah sebagai berikut:
• PKP harus mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi enofa di efaktur.pajak.go.id.
• PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.
• PKP dapat mengunduh PDF faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop dan menyampaikannya ke lawan transaksi.
• PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak dan penggantian faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop.
• Pembuatan retur faktur pajak, pembatalan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN melalui Coretax.
• Data faktur pajak dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia Paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak di Coretax.
• Akan terdapat beda NSFP antara versi aplikasi e-Faktur Client Desktop dan Coretax (penambahan otomatis angka 9 pada digit ke-5 NSFP di Coretax).
• Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak kecuali:
- Faktur Pajak dengan kode transaksi:
a. 06 (penyerahan lainnya antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri).
b. 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.