Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 March 2025

Poin-Poin yang Perlu Diketahui Jika PKP Ingin Menggunakan e-Faktur Kembali

Hero

Sumber: team enforcea

Poin-Poin yang Perlu Diketahui Jika PKP Ingin Menggunakan e-Faktur Kembali

Mulai tanggal 12 Februari 2025, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah dapat menggunakan kembali e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak. Dengan dibukanya kembali e-Faktur bukan berarti Coretax sudah tidak digunakan lagi. PKP tetap dapat membuat faktur pajak melalui Coretax ataupun e-Faktur karena Coretax dan e-Faktur akan terhubung. Langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP dalam memberikan kemudahan kepada PKP untuk menerbitkan faktur pajak.

Adapun poin-poin yang perlu diketahui jika PKP ingin menggunakan e-Faktur Client Desktop adalah sebagai berikut:
•    PKP harus mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi enofa di efaktur.pajak.go.id.
•    PKP yang belum memiliki NSFP untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.
•    PKP dapat mengunduh PDF faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop dan menyampaikannya ke lawan transaksi.
•    PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak dan penggantian faktur pajak melalui e-Faktur Client Desktop.
•    Pembuatan retur faktur pajak, pembatalan faktur pajak dan pelaporan SPT masa PPN melalui Coretax.
•    Data faktur pajak dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia Paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak di Coretax.
•    Akan terdapat beda NSFP antara versi aplikasi e-Faktur Client Desktop dan Coretax (penambahan otomatis angka 9 pada digit ke-5 NSFP di Coretax).
•    Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak kecuali:
-    Faktur Pajak dengan kode transaksi: 
a.    06 (penyerahan lainnya antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri).
b.    07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP)).
-    Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
-    Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025.