Poin Penting Permendag Nomor 19 Tahun 2026
Sumber: Magnific
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan tren belanja digital saat ini. Peraturan terbaru dari Kementerian Perdagangan membuat ekosistem digital di Indonesia manjadi naik kelas. Bagi konsumen, aturan ini memberikan perlindungan yang lebih aman dan transparan dan bagi penjual/UMKM, aturan ini menuntut kepatuhan hukum namun sekaligus melindungi mereka lewat kejelasan sistem biaya dan layanan pengaduan. Sementara bagi pemilik platform, ini adalah alarm untuk memperketat pengawasan di dalam ekosistem mereka sendiri.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui oleh pembeli, penjual, maupun pemilik platform digital:
- Cakupan Bisnis Digital Diperluas
Aturan sebelumnya fokus pada marketplace atau social-commerce. Aturan baru ini memperluas definisinya. Sekarang, platform digital seperti Ride Hailing (ojek/taksi online) dan Online Travel Agent (OTA) (platform pemesanan tiket dan hotel) juga masuk dalam radar pengaturan dan pengawasan ketat pemerintah. Istilah teknologi modern seperti Kecerdasan Artifisial (AI) juga resmi dimasukkan ke dalam aturan hukum ini.
- Jualan Online Wajib Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setiap pedagang lokal wajib memiliki perizinan berusaha, minimal berupa NIB.
- Jualan Jasa Harus Punya Sertifikat Kompetensi
Aturan baru ini juga menyasar para penyedia jasa yang berjualan secara daring. Apabila kita menawarkan jasa tertentu lewat platform online, harus memiliki sertifikat kompetensi atau didukung oleh tenaga teknis yang memiliki sertifikasi resmi sesuai dengan bidangnya.
- Transparansi Biaya Platform
Sering kali konsumen atau penjual merasa bingung dengan adanya potongan biaya admin atau biaya layanan yang tiba-tiba membengkak. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 ini mewajibkan platform digital untuk transparan dalam menetapkan biaya platform. Semua rincian biaya harus dibuka secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini diharapkan menjadikan konsumen dan penjual tidak merasa kebingungan akan adanya potongan biaya admin dan biaya layanan di dalam tagihan berbelanjanya.
- Penguatan Produk Dalam Negeri dan Kejelasan Asal Barang
Platform digital didorong untuk lebih gencar mempromosikan produk lokal. Selain itu, informasi mengenai asal-usul barang yang diperdagangkan secara elektronik kini harus diatur dan disajikan secara lebih jelas kepada konsumen guna menghindari barang ilegal atau palsu.
- Layanan Pengaduan yang Lebih Jelas
Jika terjadi sengketa atau masalah antara penjual dan platform, aturan ini mengenalkan sistem baru terkait layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa khusus bagi pedagang. Platform seperti marketplace, iklan baris, daily deals, social-commerce, hingga ride hailing wajib memfasilitasi keluhan dari para mitranya dengan baik.