PMK Baru Atur Lebih Tegas Pemotongan Pajak atas Transaksi dengan Wajib Pajak Luar Negeri
Sumber: Freepik
Pada tanggal 30 Desember 2025 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Aturan ini menekankan kewajiban para pemotong dan pemungut pajak untuk lebih tertib dalam mencatat, memotong, dan melaporkan Pajak Penghasilan atas transaksi yang melibatkan Wajib Pajak Luar Negeri.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, setiap pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan, sekaligus membuat bukti pemotongan. Kewajiban ini berlaku untuk penghasilan yang dipotong pajak maupun untuk penghasilan seharusnya tidak dipotong berdasarkan ketentuan P3B. Sehubungan dengan P3B, pemotong pajak tetap diwajibkan melaporkan transaksi dan menerbitkan bukti pemotongan, sehingga jejak administrasinya tetap terdokumentasi dengan rapi.
Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan. Dengan demikian, kepatuhan administrasi menjadi perhatian utama.
Untuk kelebihan potong atau kelebihan pajak yang terlanjur dipotong padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk kedepannya, pelaku usaha yang memiliki transaksi lintas batas diimbau menyesuaikan sistem administrasinya. Ketertiban bukti potong, pelaporan, dan kecermatan dalam memanfaatkan P3B akan menjadi faktor penentu agar tidak terkena sanksi serta tetap memperoleh perlindungan pajak yang sah.