PMK 92 Tahun 2025, Aturan Baru Penyelamat Arus Logistik
Sumber: Magnific
Pernahkah Anda melihat barang impor yang tertahan berbulan-bulan di pelabuhan tanpa kejelasan? Selain merugikan pemiliknya, tumpukan peti kemas "mangkrak" ini kerap menjadi biang kerok tingginya dwelling time (waktu tunggu bongkar muat) yang menghambat arus logistik nasional. Untuk menyudahi masalah klasik ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merilis aturan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2025 (PMK 92/2025). Aturan yang mulai berlaku pada awal 2026 ini secara khusus menata ulang cara pemerintah menyelesaikan barang-barang bermasalah tersebut. Tujuan utamanya untuk mengosongkan lahan pelabuhan dari barang yang ditinggalkan, menutupi biaya operasional penimbunan, dan memberi kepastian hukum bagi petugas maupun pelaku usaha.
Dalam dunia kepabeanan, sebuah barang impor yang masuk ke wilayah Indonesia bisa berubah nasibnya jika sang pemilik (importir) abai atau melanggar aturan. PMK 92/2025 membagi nasib barang-barang ini ke dalam tiga kriteria, sebagai berikut:
- Barang Tidak Dikuasai (BTD)
Status ini umumnya diberikan kepada barang impor yang kelamaan "nongkrong". Misalnya, barang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dalam waktu lebih dari 30 hari, atau barang di kawasan berikat yang izinnya dicabut tapi tidak segera diselesaikan oleh pemiliknya, negara akan menyematkan status BTD. Barang ini belum disita, tapi negara sudah mengambil alih pengawasannya agar pelabuhan tidak penuh.
- Barang Dikuasai Negara (BDN)
Status BDN pada barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) namun diimpor tanpa dokumen yang benar, barang yang ditinggalkan pemilik tak dikenal, atau barang yang disita (ditegah) oleh Bea Cukai karena dugaan tindak pidana kepabeanan. Misalnya, kosmetik impor tanpa izin BPOM, atau barang tegahan hasil operasi intelijen Bea Cukai. Karena melanggar aturan pembatasan atau tersangkut indikasi pidana, barang ini langsung dikuasai oleh negara sebagai barang bukti sementara.
- Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)
BMMN adalah barang BTD tak kunjung ditebus pemiliknya setelah diumumkan, atau barang BDN telah mendapat putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan untuk dirampas, statusnya berubah menjadi BMMN. Di titik ini, memori tentang pemilik lama sepenuhnya dihapus. Barang tersebut 100% sah menjadi aset negara.
Bagaimana Nasib Barang-Barang Tersebut?
Negara tentu tidak akan membiarkan barang-barang ini membusuk di pelabuhan. PMK 92/2025 mempertegas skenario "pembersihan" lewat beberapa jalur:
- Dilelang untuk Umum: Ini adalah opsi utama untuk barang yang masih memiliki nilai ekonomis. Proses lelang kini dilakukan secara elektronik (E-Auction) dan transparan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Uang hasil lelang digunakan untuk menutupi biaya sewa gudang, bea masuk, pajak, lalu sisanya disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Dimusnahkan atau Diekspor Kembali: Jangan harap barang ilegal seperti limbah B3, senjata, atau barang busuk bisa dilelang. Barang kategori lartas yang membahayakan atau tidak memenuhi standar wajib diekspor kembali atau dihancurkan sepenuhnya.
- Dihibahkan: Beberapa barang tertentu yang bermanfaat bagi kepentingan sosial, agama, atau pendidikan dapat dihibahkan oleh pemerintah.
Melalui sistem monitoring terbaru, Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kini terintegrasi secara digital untuk memantau status setiap barang dan mengeksekusinya lebih cepat.
Lampu Kuning bagi Importir
Bagi para pengusaha dan importir, berlakunya PMK 92/2025 adalah peringatan keras. Membiarkan barang berlarut-larut hingga berstatus BTD, BDN, apalagi BMMN akan membawa dampak. Selain hak milik atas barang tersebut melayang sepenuhnya, importir juga harus menelan kerugian finansial yang besar. Belum lagi, perusahaan yang ketahuan sering memiliki rekam jejak "barang mangkrak" akan mendapat rapor merah di sistem Bea Cukai, yang berujung pada sulitnya proses perizinan impor di masa depan (terus-menerus masuk jalur merah). Pastikan HS Code serta seluruh dokumen izin lartas sudah lengkap sebelum kapal bersandar. Jangan biarkan peti kemas Anda melewati batas waktu 30 hari, atau negara yang akan mengambil alih kemudinya.