Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 September 2026

PMK 8/2026: Ruang Sembunyi Wajib Pajak Makin Sempit

Hero

Sumber: Magnific

Selama ini, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment yaitu Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Namun, sistem ini hanya efektif jika DJP punya cara untuk memverifikasi kejujuran laporan tersebut. Salah satu instrumen andalannya adalah data pihak ketiga, dan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026), jaringan pemasok data itu baru saja diperluas secara signifikan.

Dasar Hukum: Bukan Aturan Baru, Tapi Penguatan yang Lama

PMK 8/2026 pada dasarnya adalah perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data yang Berkaitan dengan Perpajakan. Kebijakan ini ditanda tangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 dan menjadi pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 35A UU KUP, yang sejak awal memang mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (dikenal dengan istilah ILAP) untuk menyerahkan data terkait perpajakan kepada DJP.

Artinya, kewajiban pelaporan data pihak ketiga ini sudah ada sejak 2017. Yang berubah di PMK 8/2026 adalah cakupannya diperluas dan kewenangan DJP untuk meminta data tambahan dipertegas.

Cakupan ILAP Kini Mencapai 105 Entitas

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, daftar ILAP yang wajib menyampaikan data ke DJP kini mencapai 105 entitas, mencakup 4 (empat) kelompok besar yaitu instansi pemerintah, lembaga negara, asosiasi profesi atau industri, serta pihak lain yang memiliki data ekonomi masyarakat, misalnya penyelenggara jasa keuangan, pengelola kartu kredit, notaris/PPAT, hingga penyelenggara transaksi tertentu.

Salah satu penambahan yang paling disorot adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. OJK kini diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang selama ini hanya mengalir dari nasabah ke bank atau lembaga pelapor, tanpa diteruskan ke otoritas pajak. Namun penting digarisbawahi, OJK hanyalah satu dari puluhan entitas yang ditambahkan atau dipertegas kewajibannya dalam PMK ini, bukan satu-satunya sumber data baru bagi DJP.

Kewenangan Baru: Pasal 5B

Selain memperluas daftar ILAP, PMK 8/2026 juga menyisipkan ketentuan baru melalui Pasal 5B yang mengatur bahwa memberi kewenangan eksplisit kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghimpun data dan informasi perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, terutama apabila data yang telah diterima dari ILAP sebelumnya dinilai belum memadai.

Dengan kata lain, DJP tidak lagi hanya pasif menunggu laporan rutin dari ILAP, tetapi bisa proaktif meminta data tambahan yang lebih spesifik ketika ada indikasi data yang masuk kurang lengkap atau kurang menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak sebenarnya.

Mengapa Kualitas Data Jadi Sorotan?

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, penyuluh pajak DJP menekankan bahwa keberhasilan PMK 8/2026 sangat bergantung pada kualitas data yang diterima, bukan sekadar volumenya. Setidaknya ada 6 (enam) dimensi kualitas data yang menjadi acuan yaitu lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, dan akurat. Semakin baik kualitas data lintas-instansi ini, semakin presisi pula analisis risiko ketidakpatuhan yang bisa dilakukan DJP terhadap profil Wajib Pajak tertentu.

Dampak Praktis: Menutup Celah Laporan Ganda

Selama ini ada praktik yang cukup umum ditemui adalah sebagian pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan performa laba dan aset yang tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, namun melaporkan angka yang jauh lebih rendah kepada otoritas pajak untuk menekan beban pajak terutang. Dengan integrasi data antara sektor jasa keuangan dan DJP yang semakin erat, celah semacam ini akan semakin sulit dipertahankan, karena kedua laporan tersebut kini berpotensi saling dicocokkan secara sistematis.

 

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak?

Beberapa langkah antisipatif yang relevan bagi Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha yang memiliki fasilitas kredit perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya:

  1. Pastikan laporan keuangan yang disampaikan ke bank/lembaga keuangan dan yang dilaporkan dalam SPT memiliki dasar pencatatan yang konsisten, meskipun secara komersial dan fiskal bisa saja terdapat perbedaan yang wajar (misalnya akibat koreksi fiskal).
  2. Lakukan rekonsiliasi data secara berkala antara pembukuan internal, laporan ke pihak ketiga, dan SPT yang dilaporkan.
  3. Simpan dokumentasi pendukung atas setiap perbedaan pencatatan yang timbul, sehingga siap dijelaskan bila DJP melakukan konfirmasi atau permintaan data lanjutan berdasarkan Pasal 5B.

Penutup

PMK 8/2026 menegaskan arah reformasi administrasi perpajakan Indonesia: bukan lagi sekadar menambah tarif atau memperketat sanksi, melainkan memperkuat basis data sebagai fondasi pengawasan. Dengan 105 instansi kini terhubung dalam ekosistem pelaporan data ke DJP, ruang bagi ketidaksesuaian antara profil ekonomi riil dan laporan pajak Wajib Pajak akan semakin menyempit.