Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 September 2023

PMK 79/2023, Peraturan Terkait Penilaian Dalam Rangka Perpajakan

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pemerintah kembali merilis peraturan perpajakan baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 (PMK 79/2023) mengenai tata cara penilaian untuk perpajakan. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa peraturan ini diundangkan untuk lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum mengenai pelaksanaan penilaian di bidang PPh, PPN, PBB, dan penagihan pajak dengan surat pajak. PMK 79/2023 ini diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Peraturan tersebut menjabarkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis. Penilaian-penilaian tersebut dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan. Penilaian NJOP dapat meliputi 1 (satu) tahun pajak dalam tahun berjalan atau tahun-tahun sebelum tahun berjalan. Sementara itu, penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis dilakukan atas 1 (satu) atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Penilaian kantor NJOP dilakukan untuk keperluan penerbitan SPPT dan penilaian lapangannya dilakukan untuk penetapan NJOP dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukper dan penyidikan. Demikian pula dengan penilaian atas harta berwujud, harta tidak berwujud, dan bisnis yang dilakukan dalam rangka pengawasan, pemeriksaan, mutual agreement procedure (MAP), advice pricing agreement (APA), penyelesaian keberatan, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, penagihan, pemeriksaan bukper, dan penyidikan.