PMK 61/2023, Ketentuan Baru Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi
.jpg)
Sumber:
JAKARTA – Peraturan terbaru terkait tata cara penagihan pajak baru saja diterbitkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dibuat dengan meyesuaikan perubahan-perubahan yang tertuang pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasca berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diantaranya terkait pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra.
Dalam peraturan ini, Pasal 78 PMK-61/2023 menyebutkan Menteri Keuangan berwenang untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Bantuan penagihan meliputi permintaan dan pemberian bantuan kepada pejabat yang berwenang di yurisdiksi mitra. Dalam pelaksanaannya, Dirjen Pajak (DJP) dapat mengajukan permintaan bantuan kepada pejabat di yurisdiksi mitra dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Permintaan bantuan penagihan pajak dari DJP kepada yurisdiksi mitra harus memenuhi 5 kriteria sebagai berikut:
- Hanya memuat 1 identitas penanggung pajak
- Penanggung pajak berada di yurisdiksi mitra atau memiliki barang di yurisdiksi mitra
- Utang pajak tidak sedang dalam sengketa atau telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Telah dilakukan penagihan di dalam negeri tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya
- Hak untuk menagih utang pajak masih belum daluwarsa.
Sementara itu, pemberian bantuan penagihan pajak oleh DJP kepada yurisdiksi mitra harus didasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh pejabat otoritas yang berwenang pada yurisdiksi mitra. Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Berdasarkan klaim yang diajukan oleh yurisdiksi mitra, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan.
Bantuan penagihan diberikan bila klaim hanya memuat 1 identitas penanggung pajak, penanggung pajak berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar klaim. Nilai klaim memakai satuan mata uang rupiah, klaim ditandatangani pejabat yurisdiksi mitra, klaim tidak dalam sengketa, klaim telah dilakukan tindakan penagihan berdasarkan kesepakatan, dan hak untuk melakukan penagihan pajak atas klaim masih belum daluwarsa.