Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 June 2023

PMK 60/2023: Kenaikan Batasan Harja Jual Rumah Tapak yang Dibebaskan Pengenaan PPN

Hero

Sumber:

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan satu peraturan baru terkait batasan harga jual rumah tapak yang mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Peraturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK 81/PMK.010/2019.

Dalam peraturan baru ini, pemerintah menaikkan batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan PPN, dari sebelumnya adalah Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk 2024. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kenaikan batas ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Selanjutnya ia menambahkan, fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan pemerintah. Selain itu, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat. Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini dijadikan instrumen untuk terus menambah jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak lagi masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga yang terjangkau.

Selain untuk rumah tapak, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat, penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial juga diberikan fasilitas pembebasan PPN.