Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

01 October 2026

PMK 59/2026, Bunga Obligasi Negara Valas Ditanggung Pemerintah Sampai Desember 2026

Hero

Sumber: Magnific

PPh DTP atas Bunga Obligasi Negara Valas yang Diterbitkan di Pasar Domestik

Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing di pasar domestik untuk memperdalam pasar keuangan nasional. Langkah ini menyambung ke kebijakan devisa hasil ekspor, yang sekarang menambah surat utang negara dan surat berharga syariah negara valas sebagai instrumen penempatan devisa. Pemerintah lalu menerbitkan PMK 59/2026, menanggung pajak penghasilan atas bunga dan imbalannya, supaya masyarakat dan pelaku usaha mau menaruh dana di instrumen ini.

SBN Valas yang Dimaksud Diterbitkan Khusus di Pasar Domestik

Fasilitas ini menyasar dua jenis surat berharga negara, yaitu Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara alias Sukuk, keduanya dalam valuta asing. Syaratnya, surat berharga itu harus ditawarkan dan dijual pertama kali di dalam wilayah Indonesia, yang disebut pasar perdana domestik. SBN valas yang diterbitkan di pasar internasional tidak masuk fasilitas ini.

Berlaku untuk Semua Pemegang, Dalam Negeri Maupun Luar Negeri

PMK 59/2026 tidak membedakan domisili atau kewarganegaraan pemegang surat berharga ini. Investor dalam negeri dan luar negeri sama-sama berhak menikmati fasilitas ini, asal SBN valas yang mereka pegang memenuhi kriteria di atas.

Bunga, Imbalan, dan Diskonto Ikut Ditanggung

Pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah mencakup tiga jenis penghasilan. Pemegang SUN dapat penanggungan atas bunganya, pemegang Sukuk atas imbalannya, dan diskonto yang timbul dari penerbitan di pasar perdana domestik juga masuk fasilitas ini.

Fasilitas Cuma Berlaku Tujuh Bulan

Pemerintah membatasi fasilitas ini untuk Masa Pajak Juni sampai Desember 2026. Penghasilan bunga, imbalan, atau diskonto yang diterima di luar periode itu tetap dikenakan PPh sesuai aturan umum yang berlaku, tidak lagi ditanggung pemerintah.

Cara Pemberiannya Mengikuti Aturan PPh Ditanggung Pemerintah yang Sudah Ada

PMK 59/2026 tidak merinci tata cara pengajuan atau verifikasi penerima fasilitas. Pelaksanaan dan pertanggungjawabannya mengacu ke PMK 92/2023, aturan umum soal mekanisme PPh ditanggung pemerintah. Tandanya, fasilitas ini berjalan otomatis selama penghasilannya memenuhi kriteria di atas.

Insentif ini jadi bagian dari strategi pemerintah menarik dana masuk lewat instrumen SBN valas domestik, sekaligus melengkapi kebijakan Devisa Hasil Ekspor yang belakangan mewajibkan sebagian devisa ekspor parkir di dalam negeri. Pelaku usaha atau investor yang punya SBN valas terbitan pasar domestik sebaiknya memanfaatkan periode Juni sampai Desember 2026 ini sebelum fasilitasnya berakhir.