PMK 55 Tahun 2026: Syarat Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
Sumber: Magnific
PMK 55/2026 mengatur syarat pengunduran diri dan tidak berlakunya izin Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak dengan syarat telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dengan cara menyampaikan permohonan secara elektronik ke Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon yang menyatakan bahwa:
- Akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pemberian jasa; dan
- Telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada klien sesuai dengan perjanjian/kontrak.
Permohonan pengunduran diri dapat ditolak dalam hal Konsultan Pajak:
- Dalam proses pemeriksaan;
- Terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa;
- Sedang melaksanakan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu dari Direktur Jenderal;
- Sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak; atau
- Bekerja di Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak.
Selain pengunduran diri, pada PMK 55/2026 ini juga diatur mengenai Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku. Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku dalam hal Konsultan Pajak:
- Meninggal dunia;
- Permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh Menteri; atau
- Tidak lagi menjadi Warga Negara Indonesia.
Konsultan Pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku dapat mengajukan permohonan izin kembali. Dalam hal Konsultan Pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali, sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Konsultan Pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin.