PMK 55 Tahun 2026: Syarat Penghentian Pemberian Jasa Konsultan Pajak untuk Sementara Waktu
Sumber: Magnific
PMK 55/2026 juga mengatur penghentian pemberian jasa Konsultan Pajak untuk sementara waktu atau yang biasa disebut cuti praktik.
Konsultan Pajak dapat melakukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan syarat telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan dengan cara menyampaikan permohonan secara elektronik ke Direktur Jenderal Pajak. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Bukti keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak;
- Surat pernyataan yang menyatakan telah menyelesaikan perikatan profesional, yang ditandatangani oleh:
- Konsultan Pajak; dan
- Pemimpin Kantor Konsultan Pajak bagi Konsultan Pajak yang menjadi rekan pada Kantor Konsultan Pajak berbentuk usaha Perseroan Terbatas, Persekutuan Perdata atau Firma.
- Dokumen pendukung berupa:
- Surat keterangan dari dokter rumah sakit, bagi Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus; atau
- Bukti lainnya yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugasnya secara terus menerus.
Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
Konsultan Pajak yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dilarang memberikan jasa sebagai Konsultan Pajak, dilarang menjadi pemimpin pada Kantor Konsultan Pajak dan dibebaskan dari kewajiban mengikuti PPL, kecuali 1 (satu) tahun terakhir sebelum berakhirnya masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. Konsultan Pajak yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak.
Konsultan Pajak yang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, dapat memberikan jasa kembali dengan ketentuan:
- Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras, wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, baik sebelum maupun setelah berakhirnya masa penghentian pemberian jasa sementara waktu.
- Konsultan Pajak yang menjalani penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras:
- Wajib mengajukan permohonan persetujuan pemberian jasa kembali, dalam hal masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu belum berakhir; atau
- Dapat langsung melakukan pemberian jasa kembali dalam hal masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu telah berakhir.