Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 July 2025

PMK 37/2025: Kriteria Pihak Lain dan Pedagang Dalam Negeri

Hero

Sumber: tim enforcea

Dalam Pasal 3 PMK 37 Tahun 2025, Pihak Lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tertentu yang dimaksud adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan dan/atau memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan. Lebih lanjut disebutkan bahwa batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu ditetapkan oleh Menteri yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

Sementara itu, kriteria Pedagang Dalam Negeri yang diatur dalam PMK 37/2025 adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia. Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga merupakan Pedagang Dalam Negeri menurut PMK 37/2025.