Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 May 2025

PMK 34/2025: Aturan Baru Bawaan Barang dari Luar Negeri

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah baru saja merilis peraturan baru mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 (PMK 34/2025). Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 203/PMK.04/2017. Terdapat beberapa aturan baru yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Salah satunya adalah mengenai pihak yang dapat melakukan pemberitahuan barang impor bawaan secara lisan.

 

Seperti yang telah diketahui, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang bisa dilakukan secara lisan atau disampaikan secara tertulis. Terkait siapa saja yang dapat melakukan pemberitahuan secara lisan baru diatur dalam PMK 34/2025 ini, yang adalah penumpang yang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun; penumpang yang merupakan penyandang disabilitas; penumpang yang merupakan jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji; penumpang yang merupakan tamu negara yang dikategorikan sebagai Very Very Important Person (VVIP); dan penumpang atau Awak Sarana Pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.