PMK 28 Tahun 2026: Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu Dapat Dicabut
Sumber: Magnific
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) baik secara elektronik melalui portal wajib pajak, datang langsung ke KPP atau melalui pos, perusahaan ekspedisi, atau jasa kurir yang ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
DJP akan melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Setelahnya, DJP akan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu paling lama 30 hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan.
Selain dapat menetapkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, DJP juga dapat mencabut keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat dicabut oleh DJP jika Wajib Pajak melakukan 8 hal di bawah ini:
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
- terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas suatu jenis pajak yang melewati batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya;
- memiliki utang pajak yang pada saat jatuh tempo belum dilunasi, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran;
- terlambat melakukan pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan;
- menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang:
- tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah;
- diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat selain wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
- merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan;
- diaudit oleh akuntan publik yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik;
- dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut tidak diberikan tanggapan atau tidak dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
- dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal dalam laporan keuangan lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),
- dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, setelah penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
DJP melakukan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.