Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 April 2026

PMK 24 Tahun 2026: Kewajiban Maskapai Terkait Pemberian Insentif PPN DTP Tiket Pesawat

Hero

Sumber: Magnific

Seperti Pengusaha Kena Pajak pada umumnya, maskapai sebagai Badan Usaha Angkutan Udara wajib membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN. Terkait dengan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang diberikan sebagaimana telah diatur dalam PMK 24 Tahun 2026, pembuatan Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang tidak memenuhi ketentuan pemberian insentif PPN DTP
  1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan penghitungan nilai PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan
  2. melaporkan PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahnya harus dipungut sendiri dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  1. Untuk penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang memenuhi ketentuan pemberian insentif PPN DTP
  1. membuat Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dengan nilai PPN yang terutang ditanggung; dan
  2. melaporkan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Faktur Pajak yang dilaporkan secara digunggung dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.