PMK 15 Tahun 2025 Ubah Jangka Waktu Pemeriksaan

Sumber: Freepik
Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan PMK 15 tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. Penerbitan PMK 15/2025 ini turut memperbaharui ketentuan mengenai pemeriksaan pajak.
Salah satu ketentuan mengenai pemeriksaan yang dilakukan perubahan adalah jangka waktu pemeriksaan dan jangka waktu penyampaian tanggapan SPHP.
Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan yang meliputi jangka waktu pengujian dan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Laporan. Jangka waktu pengujian paling lama:
- 5 (lima) bulan untuk pemeriksaan lengkap;
- 3 (tiga) bulan untuk pemeriksaan terfokus; dan
- 1 (satu) bulan untuk pemeriksaan spesifik.
Dikecualikan dari ketentuan di atas, Pemeriksaan Spesifik terkait kriteria Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
- jangka waktu pengujian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
- jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Untuk jangka waktu pengujian pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terkait dengan:
- Wajib Pajak dalam satu group; dan/atau
- Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan,
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Kemudian, untuk jangka waktu Penyampaian Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dimana disebutkan dalam pasal 18 Ayat (2) PMK 15/2025, Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak. Perubahan mengenai jangka waktu tersebut lebih singkat dibandingkan jangka waktu pada aturan sebelumnya.