PMK 131 Tahun 2024: Ketentuan Implementasi PPN 12%

Sumber:
Setelah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, akhirnya pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksana implementasi PPN 12%.
Dalam Pasal 2 peraturan tersebut disebutkan bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean terutang PPN dengan tarif sebesar 12%. Tarif 12% ini dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berupa harga jual atau nilai impor. BKP dengan DPP yang berupa harga jual atau impor ini adalah BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selanjutnya, dalam Pasal 3 disebutkan bahwa atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean selain BKP yang tergolong mewah, penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean juga terutang PPN dengan tarif sebesar 12%. Hanya saja, DPP yang digunakan dalam perhitungannya adalah DPP berupa nilai lain. DPP berupa nilai lain tersebut adalah sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
Perlu diingat bahwa kedua ketentuan di atas tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dengan menggunakan DPP berupa nilai lain atau besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan tersendiri. Ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.