Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 April 2025

PMK 119: Aturan Baru Tata Cara Pengembalian Pendahuluan

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 27 Desember 2024, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 (PMK 119/2024) yang diterbitkan sebagai perubahan ketiga atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan.

 

Pengembalian Pendahuluan tersedia untuk:

  1. Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria tertentu (atau yang dikenal sebagai Golden Taxpayer). Untuk dapat ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu, WP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;
  2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
  4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

 

  1. WP Persyaratan Tertentu dengan nilai pengembalian dana yang rendah meliputi:
  1. WP orang pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

 

  1. Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Tertentu dan Telah Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang selanjutnya disebut dengan Pengusaha  Kena Pajak Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4c) Undang-Undang PPN.

 

Lebih lanjut, PMK 119/2025 memberikan elaborasi pada prosedur administratif. Mari kita bahas bersama butir-butir perubahan pada PMK ini.

  1. WP kriteria tertentu

PMK119 menegaskan bahwa sebelum menyetujui pengembalian pendahuluan pajak untuk WP kriteria tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan seluruh kriteria yang disyaratkan menurut Pasal 9 Ayat (4b) UU PPN (seperti kegiatan ekspor, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pemungut PPN, dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN nya tidak dipungut). Hal ini berlaku juga untuk permohonan pengembalian pendahuluan yang disampaikan untuk periode pajak selain yang berakhir pada akhir tahun pajak.

 

Untuk dapat ditetapkan sebagai WP Kriteria Tertentu WP mengajukan permohonan kepada DJP secara elektronik melalui portal WP paling lambat tanggal 10 Januari. Penerbitan keputusan atas WP Kriteria Tertentu, dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah diterimanya permohonan penetapan.

 

  1. WP Kriteria Tertentu yang juga PKP Beresiko Rendah

Apabila WP Kriteria tertentu juga PKP Beresiko Rendah, maka prosedur pengembalian pendahuluan akan mengikuti ketentuan untuk PKP Beresiko Rendah.

 

  1. Saluran elektronik untuk mengajukan aplikasi permohonan

Semua aplikasi yang berkaitan dengan pengembalian pendahuluan dibuat secara elektronik melalui portal WP sebagai bagian dari pelaksanaan dari sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system). Jika WP tidak dapat mengajukan permohonan melalui Coretax, pengajuan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, ekspedisi atau jasa kurir.

 

  1. Ketentuan peralihan

PMK 119/2025 menegaskan bahwa prosedur untuk aplikasi Pengembalian Pendahuluan yang terkait dengan tahun pajak atau periode hingga 2024 akan diproses sesuai ketentuan yang ditetapkan di dalam PMK sebelumnya.