Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 February 2025

PMK 119/2024: Update Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Hero

Sumber: google.com

Terdapat peraturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa poin yang berubah dari peraturan sebelumnya, salah satunya adalah poin mengenai tindak lanjut penelitian apabila Wajib Pajak Kriteria Tertentu memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan.

Jadi, Wajib Pajak Kriteria tertentu yang memenuhi ketentuan kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan akan ditindaklanjuti dengan penelitian terhadap:

  1. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak. Hal ini dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
  2. Bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan dan/atau bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah diterbitkan melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang diterbitkan tidak melalui sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau pajak yang tercantum dalam dalam bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dibayar sendiri telah divalidasi dengan NTPN atau telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak pemohon. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak Kriteria Tertentu tercantum dalam Faktur Pajak yang telah diunggah ke sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, Pajak Masukan tang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan oleh pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang KUP dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Kriteria tertentu telah divalidasi dengan NTPN atau telah tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Pemenuhan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN, dalam hal permohonan Pengembalian Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan pada Masa Pajak selain akhir tahun buku. Hal ini dilakukan untuk memastikan Wajib Pajak Kriteria Tertentu melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, kecuali pada Masa Pajak akhir tahun buku.

 

​​​​​​​