Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 January 2026

PMK 111/2025: Pengawasan Wilayah

Hero

Sumber: Freepik

Selain Wajib Pajak terdaftar dan belum terdaftar, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak juga diatur mengenai pengawasan wilayah. Dalam Pasal 3 Ayat (6) PMK 111/2025 disebutkan bahwa pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.

Selanjutnya, dalam Pasal 20, dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dari kegiatan pengumpulan data tersebut nantinya akan menghasilkan usulan berupa:

  1. penambahan dan pemutakhiran basis data perpajakan;
  2. pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  3. perubahan data secara jabatan;
  4. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
  5. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  6. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
  7. perubahan status secara jabatan;
  8. perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; dan/atau
  9. kegiatan Pengawasan Wajib Pajak terdaftar atau Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar.

PMK 111/2025 ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025 dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2026.