Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

08 December 2025

Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) dan Sistem Pelaporan Elektronik

Hero

Sumber: Freepik

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)” didefinisikan dalam Pasal 1 ayat (5) PP 43/2025 sebagai sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal.  Dalam penjelasan umum disebut bahwa PBPK ditujukan untuk memudahkan pelapor, meningkatkan kredibilitas data dan memproteksi pengguna laporan keuangan agar mendapatkan data yang andal dan mudah diakses.

Ketentuan penyelenggaraan PBPK

Di Bab IV (Pasal 37-42) diatur hal-hal berikut:

  • Prinsip pelaksanaan PBPK mencakup keamanan & kerahasiaan data, kepastian layanan, layanan elektronik, jejak audit.
  • PBPK diselenggarakan oleh satuan kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  • Penggunaan PBPK: pelapor menyampaikan laporan melalui PBPK dan pengguna laporan keuangan (K/L/Otoritas, pelaku usaha, pengguna lain) dapat memperoleh laporan tersebut.
  • Penyampaian laporan melalui PBPK dilakukan secara bertahap: emiten/perusahaan publik di sektor pasar modal paling lambat tahun 2027; pelapor lain sesuai tahapan yang ditetapkan Menteri setelah koordinasi dengan K/L/Otoritas.
  • Penyelenggara PBPK mempunyai fungsi seperti: perencanaan elemen data dan taksonomi nasional; pembangunan dan pemeliharaan sistem; penyediaan layanan akses; evaluasi & pemutakhiran sistem; penyimpanan laporan minimal 10 tahun.

Implikasi praktik & strategi adaptasi

Sebagai konsultan pajak/manajer akuntansi, penting untuk memperhatikan:

  • Persiapan teknis dari klien: apakah memiliki sistem pembukuan dan pelaporan yang siap untuk integrasi dengan PBPK?
  • Tinjauan terhadap sistem IT & pengendalian internal agar memenuhi persyaratan keamanan, kerahasiaan, dan jejak audit yang ditetapkan.
  • Penjadwalan internal: karena pelaporan melalui PBPK akan dilakukan bertahap, klien perlu mulai mempersiapkan jauh sebelumnya, khususnya emiten/perusahaan publik yang memiliki batas paling lambat 2027.
  • Pemantauan terhadap regulasi pelaksanaan lebih lanjut oleh Menteri (Peraturan Menteri) terkait tata cara penyelenggaraan PBPK, ini akan jadi penting bagi klien dan praktisi bahwa regulasi turunan segera hadir.
  • Dari sisi Anda sebagai pengajar: topik pelaporan melalui sistem elektronik, pengembangan taksonomi nasional, dan keamanan data menjadi materi yang signifikan untuk mahasiswa yang akan memasuki profesi akuntansi/keuangan.

Tantangan dan risiko

  • Entitas yang belum pernah menggunakan sistem pelaporan elektronik atau belum memiliki infrastruktur TI memerlukan investasi dan pelatihan.
  • Kesiapan sumber daya manusia dan perubahan mindset: dari pelaporan manual/tradisional ke sistem terintegrasi bisa menjadi hambatan.
  • Kepatuhan terhadap jejak audit dan keamanan data: entitas harus meyakinkan bahwa data keuangan yang dikirim sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan.

PBPK merupakan inti pragmatisisasi dari PP 43/2025 menjadikan pelaporan keuangan bukan sekadar dokumentasi tetapi bagian dari arsitektur digital nasional. Praktisi dan akademisi perlu memahami dampaknya secara luas.